Fungsionalisme Hukum dalam Membentuk Masyarakat Minangkabau yang Harmonis

Foto Siska Mona Widia
Ilustrasi Fungsionalisme Hukum dalam Membentuk Masyarakat Minangkabau yang Harmonis

Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum memiliki peranan penting untuk menjaga keseimbangan dan harmoni sosial.

Adat Minangkabau, dengan filosofi "alam takambang jadi guru", mengajarkan pentingnya hidup berdampingan dengan alam dan masyarakat. Oleh karena itu, dapat kita lihat bagaimana fungsionalisme hukum dapat membantu memahami hukum adat Minangkabau membentuk masyarakat yang harmonis.

Fungsionalisme hukum ini dapat dikatakan sebagai alat untuk melihat hukum sebagai instrumen, yang membantu menjaga keseimbangan dan stabilitas sosial.

Dalam masyarakat Minangkabau, fungsionalisme hukum yang dikaji adalah hukum adat, dimana hukum adat ini membantu mengintegrasikan masyarakat dengan menetapkan aturan yang berlaku.

Salah satu contoh fungsionalisme hukum dalam adat Minangkabau adalah sistem nagari. Nagari ini merupakan kesatuan dari beberapa “jorong” atau desa dalam luas wilayah tertentu. Nagari ini juga terdiri dari satuan pemerintahan adat yang memiliki otonomi dalam mengatur urusan internalnya.

Dalam nagari, hukum adat berperan penting dalam mengatur segala urusan masyarakat, terutama urusan sosial seperti menyelesaikan konflik dan mengatur perilaku masyarakat.

Hukum adat Minangkabau juga berperan penting dalam menjaga hubungan antara manusia dengan alam berdasarkan slogan “alam takambang jadi guru”.

Hukum adat menetapkan aturan untuk menjaga kelestarian alam dan mengatur penggunaan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa fungsionalisme hukum dalam adat Minangkabau tidak hanya berfokus pada aspek sosial, tetapi juga pada aspek lingkungan.

Fungsionalisme hukum dalam adat Minangkabau bersifat dinamis, yaitu berkembang mengikuti zaman. Hukum adat dapat berubah dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, dinamika sosial dan ekonomi masyarakat Minangkabau sangat berpengaruh dalam menganalisis fungsionalisme hukum, karena tujuan akhir dari sebuah hukum adalah kemashlahatan.

Fungsionalisme hukum dalam adat Minangkabau juga berperan membantu memahami pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan hukum, dimana hukum adat dibuat dan diputuskan oleh masyarakat melalui proses musyawarah yang dalam bahasa minangnya dikenal dengan “musyawarah mufakaik”.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Terkini
Hari Bhayangkara Ke - 79 Tahun 2025