PERAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SEBAGAI PRODUK SOSIAL DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA: STUDI ATAS FUNGSI, TANTANGAN, DAN REFORMULASI

Foto Nabila Fitri Gunawan1, Silfia Hanani2
Ilustrasi PERAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SEBAGAI PRODUK SOSIAL DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA: STUDI ATAS FUNGSI, TANTANGAN, DAN REFORMULASI

Kompilasi Hukum Islam (KHI) hadir sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk merangkum dan mengkodifikasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia dalam konteks negara hukum modern.

Sebagai suatu produk yang tidak melalui proses legislasi formal seperti undang-undang, KHI mencerminkan sinergi antara hukum negara dan ajaran Islam.

KHI bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengaturan aspek-aspek kehidupan umat Islam, seperti pernikahan, warisan, dan wakaf, dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam yang telah disepakati bersama, tanpa mengesampingkan kebutuhan praktis di masyarakat.

Keberadaan KHI juga bisa dilihat sebagai bentuk adaptasi hukum Islam terhadap realitas sosial dan budaya Indonesia yang pluralistik.

Meskipun berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, KHI mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang beragam, baik dari segi budaya, adat, maupun pemahaman keagamaan.

Misalnya, dalam hal pembagian warisan, KHI berusaha mengakomodasi hak-hak perempuan dan anak, serta menghindari ketidakadilan yang mungkin timbul dari interpretasi yang lebih sempit.

Hal ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan sosial yang tidak hanya berfokus pada teks hukum, tetapi juga pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Dari perspektif hukum positif Indonesia, KHI menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang diakui oleh negara. Meskipun tidak memiliki status sebagai undang-undang, KHI diakui sebagai sumber hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di pengadilan agama.

KHI juga menggambarkan kompromi antara tuntutan umat Islam untuk mengimplementasikan ajaran agamanya dalam 1 kehidupan sehari-hari dengan prinsip-prinsip hukum negara yang tidak dapat sepenuhnya mengadopsi syariat Islam.

Dalam hal ini, negara memberikan ruang untuk hukum Islam berperan dalam ranah privat, seperti pernikahan dan warisan, tanpa mengganggu struktur hukum nasional yang lebih luas.

Bagikan

Opini lainnya
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Terkini
Hari Bhayangkara Ke - 79 Tahun 2025