Dari sisi teori hukum, KHI dapat dilihat sebagai hasil dari integrasi antara tradisi hukum Islam dan teori hukum negara modern.
Pendekatan ini dapat dianalisis menggunakan teori hukum pembaruan yang melihat hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umat.
Dalam pengembangan KHI, proses interpretasi dan adaptasi hukum Islam terhadap perubahan sosial sangat penting. Oleh karena itu, KHI tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan aturan, tetapi juga sebagai respons dinamis terhadap kebutuhan hukum yang berkembang seiring dengan perubahan zaman dan masyarakat.
Sebagai kesimpulan, KHI adalah bukti bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dengan konstitusi negara Indonesia yang mengakui pluralisme agama dan kebebasan beragama.
KHI membuka ruang bagi pengaturan hukum Islam dalam kerangka negara hukum yang mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan sosial.Dalam perkembangannya, KHI perlu terus disesuaikan dengan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat, baik dari segi substansi maupun pelaksanaannya, agar tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman.