Payakumbuh, Menara-info.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial WD (34), warga Kelurahan Koto Kaciak, Kubu Tapak Rajo, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
WD diketahui masuk dalam target operasi (TO) kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan 28 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital.
Saat pemeriksaan awal, WD mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B beberapa waktu sebelumnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, "WD telah lama menjadi target operasi karena diduga aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut."
“Penangkapan WD merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka EP yang ditangani secara terpisah,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, WD diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada EP yang telah lebih dulu diamankan polisi. “Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain berinisial B,” kata Hendra.
Editor : Yopi HerdiansyahSumber : Humas Polres Payakumbuh