Hal ini menunjukkan bahwa fungsionalisme hukum dalam adat Minangkabau tidak hanya berfokus pada aspek formal, tetapi juga pada aspek partisipatif dari masyarakat itu sendiri.
Maka dapat disimpulkan bahwa fungsionalisme hukum dalam adat Minangkabau membantu dari beberapa aspek, diantaranya yaitu berperan penting dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sosial, mengatur perilaku masyarakat, tidak hanya berfokus pada aspek sosial tetapi juga mengatur aspek lingkungan dengan slogan “alam takambang jadi guru”, serta berperan dalam aspek partisipatif dalam membuat suatu hukum di masyarakat, dan fungsionalisme hukum di adat Minangkabau ini bersifat dinamis, yaitu mengikuti perubahan zaman sesuai kondisi masyarakat.Fungsionalisme Hukum dalam Membentuk Masyarakat Minangkabau yang Harmonis
Mahasiswa S2 Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Opini lainnya