Bapenda Sumbar Tekankan Sinergi Samsat dan Permudah Layanan Pajak Kendaraan
| 54 klik
Menurutnya, sinergi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja harus terus diperkuat agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu kebijakan yang dibahas dalam rakor tersebut yakni kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bagi wajib pajak yang data KTP-nya belum sesuai dengan STNK. Melalui kebijakan itu, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan membawa identitas pemilik kendaraan terbaru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan. Al Amin menyebut kebijakan tersebut merupakan solusi untuk membantu masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa terkendala persoalan administratif. “Kita ingin memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa terhambat kendala administratif, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” katanya.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait