Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)Baca juga: Jadwal Final Porprov XVI Sumbar 2026 Ditetapkan, Mahyeldi Minta Dukungan Penuh Semua Daerah
Editor : Veby Rikiyanto