Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*) Editor : Veby RikiyantoGasak Emas dan Laptop Senilai Rp55 Juta, Pelaku Curat di Padang Dibekuk Tim Klewang
| 93 klik
Berita Terkait