PADANG (7/5/2026) - Mitra pengemudi maxim di Kota Padang, R, terima santunan senilai Rp14,651 juta lebih setelah mengalami patah tulang kaki akibat ditabrak di perempatan Jl Damar, Padang.
“Kami berharap, saudara R lekas pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Semoga, bantuan kecil dari kami ini bisa bermanfaat dan membantu kelancaran proses perawatan beliau,” ujar Head of Subdivision Maxim Padang, Rachmat Ari Yarman dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Santunan bagi mitra pengemudi berupa penggantian biaya pengobatan ini, merupakan kerjasama maxim dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
“Maxim berkomitmen dalam memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna dan mitra pengemudinya,” terang Rachmat Ari seputar penyerahan penggantian biaya pengobatan itu.
Disebutkan, kejadian bermula saat R sedang berkendara bersama penumpang menuju titik tujuan. Di tengah perjalanan, mereka terjatuh akibat ditabrak oleh kendaraan dari belakang di perempatan lampu merah Jalan Damar.
Akibat tabrakan itu, R mengalami patah kaki dan kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.“Santunan akan diberikan pada mitra pengemudi, selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim,” terang dia.
“Sedangkan pengguna, akan tetap mendapatkan santunan terlepas dari penyebab kecelakaan,” tambah Rachmat.
Dia mengimbau rekan-rekan pengemudi, untuk tetap berhati-hati di jalan dan ikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
“Pastikan alat keselamatan selalu dipakai dan biasakan berdoa sebelum mulai bekerja agar selalu dalam perlindungan-Nya,” tambahnya. (*)
Editor : Al Mangindo