Pemko Padang dan Lapas Kelas IIA Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
| 56 klik
“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran. Pada kesempatan itu, Fadly Amran juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang tengah melakukan penyesuaian Peraturan Daerah, khususnya Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Salah satu poin pembaruan dalam regulasi tersebut ialah penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan melalui hukuman kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum. “Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” katanya. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah edukatif sekaligus memberikan ruang pembinaan kepada masyarakat tanpa harus menjalani pidana penjara untuk pelanggaran ringan.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait