Perlu dicatat oleh masyarakat bahwa layanan Samsat Keliling ini khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tidak melayani ganti plat lima tahunan.
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen persyaratan yang sangat mudah, di antaranya:
STNK Asli, KTP Asli, Surat Kuasa (khusus bagi wajib pajak yang pengurusannya diwakilkan oleh orang lain).
"Kami mengimbau kepada warga Kota Padang untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Mari menjadi warga negara yang taat pajak, karena pajak yang kita bayarkan untuk pembangunan di Ranah Minang," tutur Defrizal mengakhiri.(VR) Editor : Veby Rikiyanto