Tenang Bayar Pajak Tahunan, Kendaraan Tidak Lagi Terkendala Hari Minggu, Libur atau Cuti Bersama

×

Tenang Bayar Pajak Tahunan, Kendaraan Tidak Lagi Terkendala Hari Minggu, Libur atau Cuti Bersama

Bagikan berita
Pengumuman Libur Layanan Samsat Padang (*)
Pengumuman Libur Layanan Samsat Padang (*)
PADANG, Menara Info — Membayar pajak kendaraan tahunan kini semakin mudah.

Masyarakat tidak perlu lagi khawatir terkendala kesibukan pada hari kerja, hari Minggu, maupun saat libur dan cuti bersama karena berbagai layanan pembayaran pajak telah disediakan oleh UPTD PPD Samsat Padang.

Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan pihaknya terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat, salah satunya melalui Samsat Car Free Day yang digelar setiap hari Minggu.

Layanan khusus pembayaran pajak tahunan tersebut beroperasi setiap Minggu pukul 07.30 hingga 10.00 WIB di kawasan depan Polda Sumbar.

Kehadiran Samsat Car Free Day memberikan alternatif bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus kewajibannya pada hari kerja.

"Melalui layanan ini masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan kendaraan pada hari Minggu tanpa harus menunggu hari kerja," ujar Defrizal, Sabtu (30/5/2026)

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP asli.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini