Baca juga: Si Jago Merah Lalap 2 Rumah di Perumahan Puskud Padang, Akses Jalan Sempit jadi Tantangan Pemadam
Kepala UPT Samsat Padang, Defrizal, mengatakan layanan ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahunan dengan lebih mudah dan cepat karena layanan kami hadir lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Defrizal. Ia menjelaskan, layanan Samsat Keliling khusus melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak cukup membawa dokumen persyaratan berupa STNK asli dan KTP asli.
Editor : Veby Rikiyanto
Samsat Keliling Kembali Sambangi Warga Kuranji dan Lubeg
| 91 klik
PADANG, Menara Info — Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Kota Padang untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Pada Rabu, 3 Juni 2026, armada Samsat Keliling akan melayani wajib pajak di dua lokasi, yakni Uje BP Kuranji, Kecamatan Kuranji dan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Berita Terkait