Samsat Keliling Kembali Sambangi Warga Kuranji dan Lubeg
| 91 klik
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan. Defrizal mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. “Kami mengajak masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya akan berakhir atau sudah jatuh tempo untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini. Prosesnya mudah dan tidak memerlukan waktu lama,” katanya. Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, kehadiran Samsat Keliling juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.(VR)
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait