Gubernur Mahyeldi Bongkar Penyebab Langka Solar: Tambang Ilegal

×

Gubernur Mahyeldi Bongkar Penyebab Langka Solar: Tambang Ilegal

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi berikan arahan tentang pemicu kelangkaan BBM subsidi pada Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM non subsidi di Auditorium Gubernuran, Kamis. (humas)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi berikan arahan tentang pemicu kelangkaan BBM subsidi pada Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM non subsidi di Auditorium Gubernuran, Kamis. (humas)

PADANG (4/6/2026) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan, persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU harus segera ditangani melalui pengawasan yang lebih efektif, terukur, dan terpadu.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran distribusi barang, perekonomian daerah, dan lalu lintas.

“Hasil pendalaman yang dilakukan bersama berbagai pihak menunjukkan, salah satu faktor utama penyebab kelangkaan solar bersubsidi adalah adanya penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Mahyeldi.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis.

Rapat tersebut dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah provinsi, serta instansi vertikal terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Untuk memperkuat pengawasan di daerah, Mahyeldi mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi, didukung anggaran yang memadai serta mekanisme pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.

Mahyeldi mengingatkan bahwa sejak 1 April 2026 pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari, sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Herianto, menjelaskan bahwa antrean panjang BBM subsidi telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat maupun perekonomian daerah.

Ia mengungkapkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan, di antaranya penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, tangki kendaraan yang diperbesar untuk meningkatkan kapasitas penampungan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini