KPBI Temui Wamenaker, Bongkar Praktik Union Busting dan PHK di Kawasan Industri - Ini Respons Afriansyah Noor

×

KPBI Temui Wamenaker, Bongkar Praktik Union Busting dan PHK di Kawasan Industri - Ini Respons Afriansyah Noor

Bagikan berita
Wamenaker, Afriansyah Noor menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis. (humas)
Wamenaker, Afriansyah Noor menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis. (humas)

JAKARTA (4/6/2026) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan komitmennya, untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja.

Diantaranya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak pekerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Hal itu disampaikannya, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja.

Kemudian, PHK di kawasan industri, dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta perlunya penguatan penerapan K3 di kawasan industri.

Menanggapi hal tersebut, Afriansyah menyatakan, Kemnaker akan menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Sebagai langkah awal, Wamenaker dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan serta memperoleh informasi yang komprehensif dari para pihak terkait.

Terkait usulan revisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang saat ini menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.

Selain itu, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan dan berkelanjutan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini