Buat yang Mau Jumatan di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Jangan Lupa Mampir di Program SAJADAH Ya

×

Buat yang Mau Jumatan di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Jangan Lupa Mampir di Program SAJADAH Ya

Bagikan berita
Program Sajadah (Samsat Jumat Beribadah) Salah Satu Inovasi UPT Samsat Padang Mudahkan Masyarakat Membayar Pajak Tahunan Kendaraan (*)
Program Sajadah (Samsat Jumat Beribadah) Salah Satu Inovasi UPT Samsat Padang Mudahkan Masyarakat Membayar Pajak Tahunan Kendaraan (*)

PADANG, Menara Info – Ada kabar baik buat masyarakat, khususnya umat muslim laki-laki yang akan menunaikan Salat Jumat di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

Pada Jumat (24/7/2026), UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang kembali menghadirkan program SAJADAH (Samsat Jumat Beribadah) untuk melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Melalui program ini, masyarakat bisa memanfaatkan waktu sebelum maupun setelah menunaikan Salat Jumat untuk membayar pajak kendaraan, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Layanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang berada di kawasan Padang Timur, Samsat Padang juga menghadirkan Samsat Keliling di Tugu Simpang Haru pada hari yang sama.

Kedua layanan tersebut sama-sama melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kepala UPT Samsat Padang, Defrizal, mengatakan program SAJADAH merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memanfaatkan momentum berkumpulnya jamaah Salat Jumat.

"Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa menunaikan dua kewajiban dalam satu waktu, yaitu menjalankan ibadah Salat Jumat dan memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Harapannya, layanan ini semakin memudahkan masyarakat," ujar Defrizal.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Defrizal mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan jemput bola yang telah disediakan.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini