JENEWA (9/6/2026) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan, Indonesia selama dua tahun berturut-turut, tidak tercantum dalam daftar kasus baik long list maupun short list of country cases.
Menurut Menaker, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi standar ketenagakerjaan internasional, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif.
Hal ini tidak lepas dari kerja bersama pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha dalam membangun dialog sosial.
“Capaian ini mencerminkan dialog sosial di Indonesia terwujud serta terpeliharanya hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif di antara para pemangku kepentingan ketenagakerjaan,” kata Menaker Yassierli dalam silaturahmi bersama Delegasi Tripartit Indonesia di sela-sela ILC ke-114, Jenewa, Selasa.
Menaker menyampaikan, capaian ini penting bagi masyarakat karena hubungan industrial yang kondusif berdampak langsung pada dunia kerja sehari-hari.
Ketika pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki ruang dialog yang sehat, persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas lebih terbuka, penyelesaian masalah kerja memiliki saluran yang jelas, dan keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga.Dalam pertemuan tersebut, Menaker juga menekankan pentingnya soliditas Delegasi Tripartit Indonesia pada ILC ke-114.
Menurut Menaker, komposisi perwakilan dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan dialog sosial sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.
Kebijakan yang menyangkut pekerja dan dunia usaha, kata Menaker, perlu dibangun melalui keterlibatan para pihak agar lebih adil, realistis, dan dapat dilaksanakan.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kemitraan tripartit Indonesia, sekaligus memperteguh komitmen kita dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” ujar Menaker.
Editor : Al Mangindo