Baca juga: Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum, Disdag Padang Gandeng Grab dan Bank Nagari Dongkrak Daya Beli
Selain terhindar dari denda keterlambatan, pembayaran pajak tahunan juga disertai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala UPTD PPD Padang, Defrizal, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa manfaat membayar pajak kendaraan jauh lebih besar daripada sekadar memenuhi kewajiban tahunan. Baca juga: DLH Padang Perketat Standar Penyapuan Jalan
"Pajak yang dibayar tepat waktu membuat masyarakat lebih tenang saat berkendara. Tidak was-was karena administrasi kendaraan lengkap, terhindar dari denda, dan kewajiban SWDKLLJ juga sudah dipenuhi sebagai perlindungan dasar bagi pengguna jalan," ujarnya, Minggu (14/6/2026), malam.
Editor : Veby Rikiyanto