Pajak Lunas, Perjalanan Gak Lagi Was-Was
| 70 klik
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Padang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling khusus pembayaran pajak tahunan pada Senin (15/6/2026). Layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yakni Ikan Bakar Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, dan Kafe Uje BP, Kecamatan Kuranji. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan. Bagi masyarakat yang belum sempat datang ke lokasi Samsat Keliling, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). "Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Manfaatkan layanan Samsat Keliling maupun Signal agar perjalanan tetap nyaman, aman, dan bebas dari rasa was-was," kata Defrizal.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait