Defisit Legitimasi dan Anakronisme Yuridis di Balik PP 84 Tahun 1999, Kupasan Disertasi Muhammad Taufik di Sekolah Pasca Sarjana Unand

×

Defisit Legitimasi dan Anakronisme Yuridis di Balik PP 84 Tahun 1999, Kupasan Disertasi Muhammad Taufik di Sekolah Pasca Sarjana Unand

Bagikan berita
Promovendus Muhammad Taufik foto bersama dengan kolega usai Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) Program Doktor Sosiologi FISP Unand, di ruang sidang Sekolah Pascasarjana Unand, Jumat.
Promovendus Muhammad Taufik foto bersama dengan kolega usai Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) Program Doktor Sosiologi FISP Unand, di ruang sidang Sekolah Pascasarjana Unand, Jumat.

“Meskipun berlegalitas formal, regulasi ini gagal secara fungsional dalam dimensi substansi, struktur dan budaya hukum,” ungkap Taufik terkait faktor determinan kegagalan implementasi PP 84/1999 itu.

Dikatakan Taufik, masalah penelitian berfokus pada penyebab dominannya pembangkangan sipil masyarakat Agam, lumpuhnya struktur hukum akibat pembangkangan institusional, serta defisit legitimasi yuridis-sosiologis regulasi tersebut.

Kelumpuhan kultur hukum itu, terang suami Fauzi Yati dan ayah dari Gibraltar Qawwiyul Mumtaz Abitovic dan Ghassani Keeneta Saloumavevic itu, kemudian merambat pada dimensi struktur melalui fenomena elitisme terbalik (inverted elitism).

Selain itu, kelumpuhan kultur hukum juga disebabkan birokrasi lokal yang lebih memilih risiko politik sanksi pusat, daripada risiko sosiologis delegitimasi total dari rakyatnya.

“Secara substansial, regulasi mengalami anakronisme yuridis dan kehilangan otoritas moral akibat mengabaikan nilai lokal,” terang dia.

Studi ini menyimpulkan, ungkap Taufik, kelumpuhan tersebut bermuara pada legal terminasi hukum (defeat) negara sekaligus menyempurnakan teori pembangkangan sipil klasik dengan memperkenalkan model perlawanan yang bersenyawa dengan birokrasi lokal.

“Fenomena ini, telah mengoreksi pandangan konvensional pemisahan gerakan sipil dan negara, serta menegaskan kedaulatan hukum yang abadi hanyalah hukum yang merangkul identitas masyarakat,” tutupnya.

Dengan kelulusan ini, Muhammad Taufik merupakan lulusan doktor pertama untuk jurusan Sosiologi Sekolah Pascasarjana Unand. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini