Kecamatan Padang Barat Perkuat Tata Kelola Rumah Kos
| 97 klik
RT dan RW memiliki peran melakukan pendataan penghuni, menerima laporan pendatang baru paling lambat 1x24 jam, serta memantau kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Perda. Sementara itu, pemerintah kelurahan bertugas mengoordinasikan data rumah kos, melakukan pembinaan kepada pemilik usaha apabila ditemukan pelanggaran, serta melaksanakan inspeksi berkala bersama unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. "Jika pengawasan di tingkat RT dan RW berjalan optimal, berbagai potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Kelurahan kemudian menjadi penghubung dalam pelaporan dan pembinaan sebelum dilakukan langkah penegakan oleh pemerintah kota," jelas Efrizal. Efrizal menambahkan, pendekatan yang dikedepankan tetap mengutamakan pembinaan kepada pemilik rumah kos agar memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran terus berulang dan tidak diindahkan setelah dilakukan pembinaan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait