Formulasi TKD 2027, Misbakhun: DPR Jamin Hak Daerah Tak Berkurang

×

Formulasi TKD 2027, Misbakhun: DPR Jamin Hak Daerah Tak Berkurang

Bagikan berita
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun dalam RDPU dengan agenda konsultasi strategis penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi DBH sektor pertambangan, migas, perkebunan serta penguatan tata kelola pendapatan daerah di Ruang Rapat Komisi XI, Selasa. (humas)
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun dalam RDPU dengan agenda konsultasi strategis penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi DBH sektor pertambangan, migas, perkebunan serta penguatan tata kelola pendapatan daerah di Ruang Rapat Komisi XI, Selasa. (humas)

JAKARTA (23/6/2026) - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengungkapkan Komisi XI, Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah, masih membahas berbagai opsi formulasi kebijakan terkait transfer ke daerah (TKD) dan berbagai instrumen fiskal lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Misbakhun, saat menerima kunjungan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Selasa.

Agendanya, konsultasi strategis penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan, migas, perkebunan serta penguatan tata kelola pendapatan daerah.

“Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kita akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy baru, tetapi policy-policy itu harus datang dari Presiden karena pemegang mandat penuh untuk mengoperasionalkan, menyusun dan sebagainya adalah Bapak Presiden,” terang Misbakhun.

“Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut,” tambah dia.

Namun, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, DPR harus berhati-hati dalam menyampaikan berbagai opsi kebijakan yang masih dalam tahap formulasi, agar tidak menimbulkan persepsi sebagai janji politik sebelum pemerintah mengambil keputusan resmi.

“Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kita formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Misbakhun menjelaskan, perubahan strategi fiskal yang dilakukan Pemerintah tidak berarti mengurangi hak daerah maupun hak masyarakat untuk menikmati pembangunan.

Misbakhun menerangkan yang berubah adalah instrumen pelaksanaannya, apakah melalui belanja Pemerintah Pusat atau melalui belanja Pemerintah Daerah.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini