DPR Tetapkan 7 Anggota KIP Pusat 2026-2030, Cek Daftar Nama dan 3 PAW

×

DPR Tetapkan 7 Anggota KIP Pusat 2026-2030, Cek Daftar Nama dan 3 PAW

Bagikan berita
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan calon anggita KI pusat terpilih dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno yang mewakili Pimpinan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan calon anggita KI pusat terpilih dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno yang mewakili Pimpinan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa. (humas)

JAKARTA (30/6/2026) - Tujuh orang Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 ditetapkan DPR RI dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang V 2025/2026, Selasa.

Jumlah itu dipilih berdasarkan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR tanggal 24-25 Juni 2026 lalu. Di luar tujuh anggota, Komisi I juga telah menetapkan tiga orang sebagai calon pengganti antar waktu.

“Perkenankan kami tanyakankan pada sidang dewan terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan 7 calon Anggota KIP periode 2026-2030 dan 3 orang calon pengganti antarwaktu KIP 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui,” Tanya Ketua DPR, Puan Maharani selaku pimpinan rapat yang disambut persetujuan seluruh peserta rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Tujuh Anggota KIP Pusat Periode 2026-2030:

  1. Handoko Agung Saputro
  2. Hafidhah
  3. Arman Fauzi
  4. Dery Hendryan
  5. Edi Purwanto
  6. Joemarthine Chandra
  7. Rini Purwandari

PAW Anggota KIP Pusat Periode 2026-2030:

  1. Hendra
  2. Andri Harsil
  3. Mimah Susanti

Persetujuan tersebut, sebelumnya diawali dengan laporan secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno yang mewakili Pimpinan Komisi I DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, pengesahan anggota KIP jadi langkah strategis untuk memastikan lembaga tersebut tetap mampu menjalankan mandat pengawasan implementasi keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah melaksanakan rekrutmen secara terbuka, jujur dan objektif sesuai Pasal 30 UU KIP.”

“Dari proses tersebut, Presiden RI melalui Surat Nomor R-22/Pres/05/2026 mengirimkan 21 nama calon kepada DPR RI untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Dave di hadapan Sidang Paripurna.

Komisi I DPR RI kemudian menerima penugasan dari Pimpinan DPR RI melalui surat tertanggal 19 Mei 2026 untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

Berdasarkan keputusan rapat internal pada 8 Juni 2026, Komisi I menjadwalkan dan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 24-25 Juni 2026.

Dari 21 calon yang diajukan Presiden, dua orang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan uji kelayakan, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani. Dengan demikian, sebanyak 19 calon mengikuti proses fit and proper test.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini