Bantuan Huntap Naik Jadi Rp80 Juta! Tito Karnavian Resmi Usulkan ke Prabowo

×

Bantuan Huntap Naik Jadi Rp80 Juta! Tito Karnavian Resmi Usulkan ke Prabowo

Bagikan berita
Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian bersama Ketua Tim Pengarah Satgas PRR dan unsur Satgas PRR lainnya usai rapat di Jakarta, Kamis. (humas)
Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian bersama Ketua Tim Pengarah Satgas PRR dan unsur Satgas PRR lainnya usai rapat di Jakarta, Kamis. (humas)

JAKARTA (2/7/2026) - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera dorong penggunaan mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta penyesuaian besaran bantuan pembangunan Huntap.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema tersebut ditujukan bagi pembangunan huntap in-situ maupun ex-situ secara mandiri, yang memiliki tantangan yang lebih kompleks dibanding pembangunan kawasan huntap secara terpusat (komunal).

“Nah, yang di Huntap yang in-situ dan ex-situ mandiri yang jadi tanggung jawab BNPB ini kan lebih kompleks karena sendiri-sendiri, ya itu akan digunakan mekanisme tersendiri yang kita usulkan adalah mekanisme namanya dana siap pakai, karena memang BNPB ini dia fleksibel,” ujar Tito.

Hal itu disampaikannya, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis.

Dua skema ini merupakan upaya percepatan penyediaan hunian tetap (Huntap) bagi penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Tito, pemanfaatan mekanisme DSP akan memberikan keleluasaan bagi BNPB dalam mempercepat pembangunan Huntap di berbagai lokasi terdampak.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat segera menempati hunian yang aman, layak, dan permanen sebagai bagian dari proses pemulihan pascabencana.

Selain mendorong skema pendanaan yang lebih adaptif, Satgas PRR juga mengusulkan penyesuaian besaran bantuan pembangunan Huntap.

Nilai bantuan yang selama ini sebesar Rp60 juta per unit dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pembangunan rumah layak huni di berbagai daerah.

“Mengenai anggarannya juga yang selama ini Rp60 juta kita harapkan bisa dinaikkan. Kenapa? Karena Kementerian PKP menggunakan standar anggaran membangun rumah layak itu lebih kurang Rp120 juta,” terangnya.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini