JAKARTA (4/7/2026) - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menyesalkan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus itu kini jadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter tersebut menelan biaya lebih dari Rp198 juta.
Helikopter digunakan tanggal 25 Januari 2024, sementara revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian, tanggal 30 Januari 2024.
“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata diukur dari aspek administratif atau legalitas penggunaan anggaran.Menurutnya, terdapat dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama setiap penyelenggara negara.
Indrajaya juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan terkait adanya Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter tersebut.
Dalam sidang, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan, dalam penerbangan tersebut terdapat dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, dan pihak lainnya.
“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius, karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.
Editor : Al Mangindo