“Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Masukan tersebut, menurut Lita, juga menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Statistik agar kualitas data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat, mutakhir, dan mampu mendukung penyaluran program pemerintah secara lebih tepat sasaran. (*)Baca juga: Harga Cabai di Padang Terus Melesat
Editor : Al Mangindo