PADANG, Menara Info- Nunggu kena razia baru ingat bayar pajak? Jangan sampai begitu. Mumpung layanan Samsat sudah makin dekat, manfaatkan Samsat Keliling yang hadir di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (10/7/2026).
Warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Samsat.
Layanan ini diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP asli, sedangkan pengurusan yang diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun merupakan kewajiban pemilik kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penerimaan dari pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Kepala UPT Samsat Padang Defrizal mengajak masyarakat memanfaatkan layanan yang telah disediakan agar tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Bayar pajak kendaraan itu kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Sekarang layanannya sudah kami dekatkan, jadi manfaatkan Samsat Keliling agar lebih mudah, cepat, dan tidak perlu menunggu jatuh tempo," ujar Defrizal.
Selain Samsat Keliling, UPT Samsat Padang juga menghadirkan layanan SAJADAH (Samsat Jum'at Beribadah) yang beroperasi setiap hari Jumat di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan sekaligus tetap dapat menunaikan ibadah salat Jumat.
Editor : Veby Rikiyanto