RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, Baleg Minta Ketegasan Definisi Air agar Tak Multitafsir

×

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, Baleg Minta Ketegasan Definisi Air agar Tak Multitafsir

Bagikan berita
Anggota Baleg DPR RI, Wahyu Sanjaya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (humas)
Anggota Baleg DPR RI, Wahyu Sanjaya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (humas)

JAKARTA (24/8/2026) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wahyu Sanjaya menilai, ketegasan definisi diperlukan, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Wahyu menilai, penggunaan istilah air minum harus disesuaikan dengan standar dan peruntukannya. Sebab, tidak seluruh air yang disalurkan ke masyarakat, dapat langsung dikategorikan sebagai air layak minum.

“Harus bisa dipisahkan antara air minum dengan air baku. Mungkin air bersih. Karena, kalau PDAM itu (kepanjangannya) perusahaan daerah air minum, kenyataannya (nggak) bisa diminum semua,” terang Wahyu.

Pembakuan defenisi air minum, air bersih dan air baku tersebut disampaikan Wahyu, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan, ketidakjelasan definisi dalam undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena standar air minum dan air bersih memiliki perbedaan, termasuk dari sisi kualitas dan tanggung jawab penyedia layanan.

Wahyu mencontohkan layanan air yang diberikan Pelindo kepada kapal. Menurutnya, terdapat pembedaan antara kategori air bersih dan air minum dengan harga yang berbeda.

“Air bersih dalam kemasan, bukan air minum dalam kemasan. Itu yang pertama, mungkin perlu penyelesaian frasenya seperti itu,” katanya.

Ia juga membandingkan harga layanan tersebut dengan tarif air yang selama ini diterapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurutnya, perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan standar dan kualitas layanan yang perlu diperjelas dalam penyusunan regulasi.

Karena itu, Wahyu mendorong Baleg bersama pemerintah memastikan terminologi yang digunakan dalam RUU memiliki batasan yang jelas.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini