Menurutnya, kejelasan norma akan penting untuk memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna.
"Kalau kita menjual, ini kan air minum dalam kemasan. Bisa diminum. Kalau mau direbus dulu nanti marah dia. Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan," ujar Legislator dari dapil Sumatera Selatan II itu.Politisi Fraksi Partai Demokrat itu berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan pengaturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu membedakan standar pelayanan berdasarkan kualitas dan peruntukan air. (*)
Editor : Al Mangindo