RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, Baleg Minta Ketegasan Definisi Air agar Tak Multitafsir

×

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, Baleg Minta Ketegasan Definisi Air agar Tak Multitafsir

Bagikan berita
Anggota Baleg DPR RI, Wahyu Sanjaya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (humas)
Anggota Baleg DPR RI, Wahyu Sanjaya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (humas)

Menurutnya, kejelasan norma akan penting untuk memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna.

"Kalau kita menjual, ini kan air minum dalam kemasan. Bisa diminum. Kalau mau direbus dulu nanti marah dia. Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan," ujar Legislator dari dapil Sumatera Selatan II itu.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan pengaturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu membedakan standar pelayanan berdasarkan kualitas dan peruntukan air. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini