JAKARTA (24/8/2026) - Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini menilai, regulasi mengenai batas waktu 10 tahun untuk bisa mengajukn mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlalu berat. Selain itu, juga kurang mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan bagi para abdi negara.
Karena itu, dia mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau dan mengkaji ulang.
“Disampaikan oleh teman-teman ASN (agar) LAN melakukan kajian baik itu pembinaan ASN ataupun masukan-masukan kebijakan. Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat,” ungkap Jazuli.
Permintan itu disampaikannya, dalam RDP dengan Kepala LAN RI Muhammad Taufiq dengan agenda evaluasi pengembangan kompetensi ASN, kebijakan serta inovasi di bidang tata pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Jazuli menegaskan, dirinya sangat memahami pentingnya regulasi batas waktu mutasi guna mencegah kekosongan tenaga ASN, terutama di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau pedalaman.
Tanpa adanya aturan pembatasan, pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam secara geografis tentu akan terganggu.Namun demikian, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut menegaskan durasi syarat 10 tahun dinilai terlalu lama dan menyimpan berbagai persoalan sosial-kemanusiaan di lapangan yang tidak wajar.
"Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Jazuli lantas mencontohkan banyak kasus realitas ASN di daerah terpencil yang harus terpisah dari keluarga, merawat orang tua tunggal yang sedang sakit, hingga persoalan domestik lainnya yang memerlukan kehadiran fisik sang pegawai.
“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional.”
Editor : Al Mangindo