DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Perkuat Pemilahan Sampah dari Rumah

×

DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Perkuat Pemilahan Sampah dari Rumah

Bagikan berita
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta (*)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta (*)

PADANG, Menara Info — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat upaya pemilahan sampah dari sumber dengan merekrut 60 orang Penggerak Pilah.

Mereka akan turun langsung ke tengah masyarakat selama 100 hari untuk memantau sekaligus mendorong kebiasaan memilah sampah dari rumah maupun tempat usaha.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan Penggerak Pilah akan mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.

Kehadiran mereka menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membangun perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” kata Fadelan di Kantor DLH Kota Padang, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, Penggerak Pilah tidak hanya bertugas mengedukasi, tetapi juga melakukan pengecekan, pencatatan, dan pemantauan secara langsung.

Mereka akan mendata rumah demi rumah untuk mengetahui warga yang telah memilah sampah dengan benar, warga yang sudah memilah namun belum sesuai ketentuan, serta warga yang belum melakukan pemilahan.

Pencatatan tersebut dinilai penting karena Pemko Padang membutuhkan data faktual mengenai tingkat kepatuhan masyarakat.

Data itu nantinya menjadi salah satu dasar dalam menyusun dan menerapkan kebijakan persampahan, termasuk pemberlakuan subsidi retribusi sampah.

"Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” ujarnya.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini