PADANG, Menara Info– Warga Kota Padang yang masa berlaku pajak tahunan kendaraannya sudah mendekati jatuh tempo tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat.
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Senin (27/7/2026) di dua titik, yakni Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat dan Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Layanan ini dikhususkan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Kepala UPTD PPD Padang Defrizal mengajak masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola tersebut agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
"Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Samsat Keliling. Manfaatkan layanan ini agar pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi lebih praktis, cepat, dan nyaman," ujar Defrizal.Ia menambahkan, membayar pajak kendaraan tepat waktu tidak hanya membuat administrasi kendaraan tetap sah dan terhindar dari denda, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.
Bagi warga yang berada di sekitar Padang Barat maupun Koto Tangah, layanan Samsat Keliling ini bisa menjadi pilihan praktis untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Yuk, manfaatkan layanan ini dan pastikan pajak kendaraanmu tetap aman serta bebas denda.(Veri)
Editor : Veby Rikiyanto