Baca juga: Jadwal Final Porprov XVI Sumbar 2026 Ditetapkan, Mahyeldi Minta Dukungan Penuh Semua Daerah
Apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan. Defrizal juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Samsat Keliling selagi berada di sekitar lokasi pelayanan. Dengan begitu, urusan membayar pajak kendaraan bisa selesai dalam satu kesempatan tanpa harus menyempatkan waktu khusus datang ke kantor Samsat. "Kalau besok kebetulan ada aktivitas di Kuranji atau Lubuk Begalung, sekalian saja mampir. Beberapa menit untuk bayar pajak bisa membuat administrasi kendaraan tetap aktif dan perjalanan jadi lebih tenang," katanya.
Editor : Veby Rikiyanto
Kepala UPT Samsat Padang: Samsat Keliling Itu Biar Bayar Pajaknya Nggak Jauh-Jauh Lagi
| 169 klik
Menurutnya, masyarakat cukup datang ke lokasi pelayanan dengan membawa STNK asli dan KTP asli sesuai identitas pemilik kendaraan.
Berita Terkait