Warga Padang, Bayar Pajak Kendaraan Hari Ini? Samsat Keliling Hadir di Padang Barat dan Koto Tangah

×

Warga Padang, Bayar Pajak Kendaraan Hari Ini? Samsat Keliling Hadir di Padang Barat dan Koto Tangah

Bagikan berita
Jadwal Layanan Samsat Keliling, Senin (3/8/2026)
Jadwal Layanan Samsat Keliling, Senin (3/8/2026)
PADANG, Menara Info – Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat, layanan Samsat Keliling kembali hadir di dua titik di Kota Padang, Senin (3/8/2026).

Dua lokasi pelayanan tersebut yakni di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat dan Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Layanan ini khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang, Defrizal, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih dekat, cepat, dan praktis.

"Melalui Samsat Keliling, kami ingin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat jika lokasinya lebih dekat dengan titik pelayanan kami," ujar Defrizal.

Ia menjelaskan, masyarakat yang berdomisili di sekitar Kantor Samsat Padang juga tetap dapat melakukan pembayaran pajak seperti biasa karena pelayanan di kantor tetap berjalan normal.

"Jadi masyarakat memiliki lebih banyak pilihan. Bisa datang ke Samsat Keliling yang lokasinya lebih dekat atau langsung ke Kantor Samsat Padang. Yang terpenting, jangan sampai menunda pembayaran pajak," katanya.

Defrizal menambahkan, membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan hanya menghindarkan pemilik kendaraan dari denda, tetapi juga memastikan dokumen kendaraan tetap sah dan memberikan rasa aman saat berkendara.

Selain itu, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sumatera Barat.

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini