PADANG, Menara Info – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Padang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Kamis, 6 Agustus 2026, sehingga warga tak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak tahunan.
Dua titik layanan yang disiapkan kali ini berada di Ikan Bakar Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, dan Pasar Baru, Kecamatan Pauh. Layanan tersebut khusus melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Kepala UPTD PPD Padang, Defrizal, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola tersebut agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat beraktivitas.
"Silakan manfaatkan layanan Samsat Keliling ini. Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat agar pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat," ujar Defrizal.
Menurutnya, membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan hanya membuat dokumen kendaraan tetap sah dan terhindar dari denda, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.Untuk mendapatkan layanan, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP asli. Apabila pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Defrizal berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Yuk, sempatkan bayar pajak kendaraan saat Samsat Keliling hadir di sekitar Anda. Praktis, dekat, dan urusan selesai tanpa ribet," tutupnya.(Veri)
Editor : Veby Rikiyanto