Jumat ke Masjid, Sekalian Bayar Pajak Kendaraan Lewat Sajadah Samsat
| 155 klik
PADANG, Menara Info— Urusan pajak kendaraan sering kali masuk daftar pekerjaan yang ingin diselesaikan, tapi akhirnya tertunda karena kesibukan. Nah, bagi warga Padang, ada cara yang lebih praktis. Setiap Jumat, masyarakat bisa sekalian membayar pajak kendaraan tahunan saat datang ke masjid. Kesempatan itu hadir melalui Sajadah Samsat Jum’at Beribadah yang digelar setiap Jumat di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Untuk Jumat (14/8/2026), layanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Konsepnya sederhana. Masyarakat yang datang untuk beribadah tidak perlu lagi menyisihkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait