Diketahui, pemerintah juga memberikan ruang penyesuaian (relaxing) terhadap mandatory spending daerah, dengan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. (*)
Editor : Al MangindoRp7,4 Miliar Per Daerah! Askweni Soroti Kecilnya Kenaikan TKD untuk Pemeliharaan Jalan
| 50 klik
Berita Terkait