Baca juga: Sekolah di Padang Perketat Penggunaan Masker, Aktivitas Luar Ruangan Ditiadakan Imbas Kualitas Udara
Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Feri Mulyani Hamid, Ia mengapresiasi Kemenag dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia yang kembali menghadirkan program nikah massal sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat. "Kegiatan yang difasilitasi oleh Kemenag ini tidak saja sebagai akad nikah, tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian kita bersama dalam membantu masyarakat membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan penuh keberkahan," ujarnya. Baca juga: Sekolah Keterbukaan Informasi, Wali Kota Padang Minta Lurah Responsif Layani Informasi Publik
Menurutnya, 21 pasangan yang mengikuti prosesi nikah massal telah melewati sejumlah tahapan persyaratan administratif dan kesehatan. Di antaranya pemenuhan batas usia minimal, memiliki KTP dan KK berdomisili Kota Padang, pemeriksaan kesehatan, imunisasi calon pengantin (catin), hingga penyuluhan kesehatan di puskesmas.
Editor : Veby Rikiyanto