Baca juga: Gala Dinner IcoASNITEC ke-7, Wali Kota Padang Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan Internasional
Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, perubahan status kependudukan para pengantin akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru. "Dengan beralihnya status mereka sebagai pasangan suami istri, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status yang sudah berubah, di mana suami dan istri tercatat dalam satu keluarga. Ini adalah bentuk layanan nyata dari Pemerintah Kota Padang," jelasnya. Feri juga menitipkan pesan kepada para pengantin baru agar mampu menjaga kehidupan rumah tangga dengan penuh kasih sayang, saling menghormati, dan mengedepankan komunikasi dalam menghadapi berbagai persoalan. "Kepada para suami, sayangilah istri sebagaimana saudara ingin disayangi. Kepada para istri, hormatilah suami sebagaimana saudara ingin dihormati," pesannya.
Editor : Veby Rikiyanto
21 Pasangan Ikuti Nikah Massal Jilid II di Masjid Agung Nurul Iman
| 50 klik
Tak berhenti pada prosesi akad, Pemko Padang juga mengintegrasikan kegiatan tersebut dengan layanan administrasi kependudukan.
Berita Terkait