PAKSI Provinsi Sumbar Dikukuhkan Gubernur, 63 Penyuluh Antikorupsi Siap Bertugas

×

PAKSI Provinsi Sumbar Dikukuhkan Gubernur, 63 Penyuluh Antikorupsi Siap Bertugas

Bagikan berita
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi kukuhkan pengurus Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Selasa (8/9/2026). (humas)
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi kukuhkan pengurus Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Selasa (8/9/2026). (humas)

Mahyeldi juga menekankan pentingnya Forum PAKSI Sumbar sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat budaya integritas di tengah masyarakat.

Para penyuluh antikorupsi diharapkan tidak hanya menyampaikan pesan mengenai bahaya korupsi, tetapi juga menjadi teladan, edukator, komunikator sekaligus penggerak gerakan antikorupsi.

“Forum PAKSI Sumatera Barat jangan hanya hadir ketika ada kegiatan seremonial, tetapi harus hadir di tengah-tengah masyarakat, di lingkungan pendidikan, tempat kerja, komunitas, dan ruang pelayanan publik untuk menanamkan nilai-nilai integritas secara berkelanjutan,” katanya.

Gubernur berharap keberadaan Forum PAKSI dapat memperluas gerakan antikorupsi melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, perguruan tinggi, sekolah, organisasi kemasyarakatan, media, dunia usaha serta berbagai kelompok masyarakat.

Ia juga mendorong agar rangkaian kegiatan bersama KPK menghasilkan langkah konkret dan terukur, antara lain melalui penguatan pengendalian internal, pengelolaan risiko, pencegahan konflik kepentingan serta penertiban pengelolaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

“Ukuran keberhasilan gerakan antikorupsi bukan semata-mata banyaknya kegiatan yang kita laksanakan, tetapi seberapa jauh kegiatan tersebut mampu mengubah perilaku, memperbaiki tata kelola, menutup celah penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Yonathan Demme Tangdilintin yang hadir secara daring, mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar dalam menyiapkan dan memberdayakan penyuluh antikorupsi serta Ahli Pembangun Integritas (API) di Sumbar.

Berdasarkan data KPK per 7 September 2026, kata Yonathan, terdapat 1.820 orang yang ditangani dalam perkara korupsi berdasarkan instansi. Dari jumlah tersebut, 920 orang atau sekitar 50,54 persen berasal dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Yonathan, KPK menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan yang dikenal sebagai “Trisula Pemberantasan Korupsi,” yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Pendidikan diarahkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi, pencegahan dilakukan dengan membangun sistem yang mampu menutup peluang terjadinya korupsi, sedangkan penindakan ditujukan untuk memberikan efek jera.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini