“Untuk membangun budaya integritas dan budaya antikorupsi, KPK perlu berkolaborasi dan bergandengan tangan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah yang menjadi garda terdepan dalam menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Yonathan.
Ia menjelaskan, penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun sistem dan kesadaran antikorupsi.
Peran tersebut bukan untuk memata-matai dugaan tindak pidana korupsi, melainkan membantu membangun kesadaran serta memperkuat sistem pencegahan agar praktik korupsi dapat diminimalkan.
Penguatan pencegahan tersebut menjadi penting karena potensi risiko korupsi dapat muncul dalam berbagai tahapan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Karena itu, setiap kebijakan dan program pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan aturan, kebutuhan masyarakat, prinsip transparansi, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, perhatian terhadap pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga menjadi bagian dari pentingnya membangun tata kelola anggaran yang transparan dan bebas dari konflik kepentingan.Setiap usulan kegiatan yang masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran harus ditempatkan dalam koridor regulasi, berdasarkan kebutuhan publik, serta tidak diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Langkah pencegahan, menurut KPK, pada dasarnya diarahkan untuk menutup ruang terjadinya penyimpangan sejak awal.
Dengan sistem yang kuat, proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Saat ini, Sumbar tercatat memiliki 63 penyuluh antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas dari sekitar 5.500 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Editor : Al Mangindo