Optimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan, Pemko Padang Perkuat Sinergi dengan UPTD PPD
| 127 klik
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly. Sementara itu, Defrizal menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor, terutama melalui skema opsen pajak. Jika sebelumnya penerimaan pajak dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota setiap tiga bulan, kini pembagian melalui skema opsen dilakukan langsung saat transaksi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat memantau realisasi penerimaan secara lebih cepat. “Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” jelas Defrizal.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait