Optimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan, Pemko Padang Perkuat Sinergi dengan UPTD PPD
| 127 klik
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan sekitar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Khusus Kota Padang, kebutuhan alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD PPD di Padang mengusulkan pembukaan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota di lingkungan Balai Kota Padang. Layanan tersebut direncanakan memanfaatkan satu ruangan di kompleks perkantoran pemerintah kota guna mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perpajakan. Kehadiran Lapak Sabako diharapkan dapat menjangkau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait