Home
Berita
Gak Mau Kan Dapat Surat Cinta Dari Samsat ? Yuk Manfaatkan Samsat Keliling Buat Bayar Pajak Kendaraannya
Gak Mau Kan Dapat Surat Cinta Dari Samsat ? Yuk Manfaatkan Samsat Keliling Buat Bayar Pajak Kendaraannya
| 50 klik
PADANG, Menara Info – Dapat surat cinta memang bikin senyum-senyum sendiri, tapi kalau suratnya datang karena urusan pajak kendaraan yang menunggak, ceritanya beda lagi! Daripada berujung boncos karena denda keterlambatan, mending gercep lunasi pajak kendaraanmu. Kabar baiknya, Samsat Keliling Kota Padang bakal merapat ke dua lokasi pada Senin, 9 November 2026. Jadi, nggak perlu mager atau bingung cari waktu untuk datang ke kantor Samsat. Layanan makin dekat, urusan pajak makin sat-set! Kepala UPT Samsat Padang, Defrizal, mengajak masyarakat Kota Padang untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling sebagai salah satu kemudahan yang dihadirkan Samsat Padang dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Defrizal, kehadiran Samsat Keliling merupakan upaya untuk membuat masyarakat lebih mudah dan praktis dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Meski demikian, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan langsung tetap bisa datang ke Kantor Samsat Padang karena pelayanan di kantor Samsat tetap dibuka seperti biasa. "Jadi, masyarakat punya pilihan. Bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hadir lebih dekat dengan lokasi aktivitas warga, atau datang langsung ke Kantor Samsat Padang yang tetap beroperasi seperti biasa. Kami ingin memberikan kemudahan agar tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan," ajak Defrizal. Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Melalui kepatuhan membayar pajak, masyarakat ikut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah, termasuk bagian penerimaan yang menjadi hak Kota Padang melalui mekanisme bagi hasil pajak provinsi.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait