Aturannya jelas: Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2015 mengamanatkan sempadan sungai minimal 5 hingga 30 meter dari tepi muka air.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan zonasi bahaya sebagai alat kontrol tata ruang.
Ini bukti rapuhnya pengawasan perizinan selama bertahun-tahun.
Ketiadaan penegasan itu bukan nasib, melainkan pilihan kelembagaan.
Setiap perizinan yang keluar untuk bangunan di jalur bahaya adalah dokumen yang menuliskan nama pemiliknya dan menuliskan pula siapa yang kelak tenggelam.
Penyebab lain dari bencana adalah cara pemerintah merespons.Setiap pasca-banjir, langkah nyaris selalu sama: pengerukan, penguatan tanggul, normalisasi saluran.
September 2026, Pemkot Padang menggeber 21 paket proyek drainase dan irigasi; proyek di Daerah Irigasi Lubuk Minturun dilaporkan mencapai 40 persen, lebih cepat dari target.
Dua minggu kemudian, banjir datang lagi.
Ini bukti empiris bahwa memperdalam dan meratakan saluran tanpa memperbaiki hulu dan menata ulang zonasi, hanyalah mengantarkan air lebih cepat ke rumah warga.