Menara-info.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026).
Peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, sebagai bagian dari transformasi besar layanan keimigrasian berbasis digital.
Kebijakan GCI memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, GCI menjadi solusi atas keterbatasan aturan kewarganegaraan ganda, sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
“Kebijakan ini tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia, sekaligus memberi ruang partisipasi bagi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia,” ujar Yuldi.
Sejumlah diaspora menyambut positif kebijakan tersebut. Adam Welly Tedja, diaspora Indonesia yang telah 43 tahun tinggal di luar negeri, menyebut GCI sebagai momentum untuk kembali menjalin hubungan dengan tanah air.“Saya ingin mengunjungi seluruh provinsi di Indonesia yang sangat kaya akan budaya. Saya melihat banyak talenta hebat yang masih ‘tertidur’ dan berharap bisa berbagi pengalaman untuk membangkitkan mereka,” kata Adam.
Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai proses layanan berjalan lancar dan profesional. “Fokus saya saat ini adalah keluarga. Kontribusi di masa depan akan dilakukan secara legal dan profesional, seperti berbagi pengetahuan.
Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat diterima melalui program ini,” ujarnya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (E-visa) (evisa.imigrasi.go.id), E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H), yang terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik autogate maupun konter manual. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan otomatis memperoleh ITAP tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
Editor : Yopi HerdiansyahSumber : Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Agam