Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan tersebut bersifat refundable dan tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan pemohon tinggal jangka panjang di Indonesia dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, kebijakan GCI sejalan dengan arah kebijakan pemerintah tahun 2026.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung. GCI kami bangun melalui ekosistem digital yang terhubung untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujarnya.
Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meluncurkan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan fasilitas.Yuldi Yusman menegaskan, penguatan layanan digital dan perluasan struktur organisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, kolaborasi, teknologi, dan kapasitas SDM akan terus diperkuat,” pungkasnya.
Editor : Yopi HerdiansyahSumber : Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Agam