Menara-info.com , Agam - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, termasuk bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyesuaian tersebut ditegaskan melalui surat bernomor SP/IMI/02/2026/01 yang dikeluarkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Selasa (17/2/2026) di Jakarta, tentang penyesuaian jam layanan keimigrasian selama Ramadan 1447 H.
Ramadan bukan hanya identik dengan ibadah puasa dan salat tarawih, tetapi juga membawa perubahan pola aktivitas masyarakat. Kondisi ini turut menjadi pertimbangan dalam penyesuaian jam kerja dan layanan publik di lingkungan Imigrasi.
Adapun jam operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama Ramadan diatur sebagai berikut :
Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.00 waktu setempat (istirahat 12.00–12.30).
Jumat: Pukul 08.00–15.30 waktu setempat (istirahat 11.30–12.30).Sabtu–Minggu (Unit Pelayanan Paspor Akhir Pekan): Pukul 08.00–14.00 waktu setempat (istirahat 12.00–12.30).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama bulan suci.
“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan,” ujar Yuldi.
Ia menambahkan, penyesuaian jam layanan dilakukan untuk menghormati serta memfasilitasi masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana dengan baik.
Editor : Yopi HerdiansyahSumber : Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumbar