PADANG, (14/4/2026)- Tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman dan Polsek Rao menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin malam.
Dalam operasi tersebut, satu pelaku diamankan bersama satu unit ekskavator.
Pelaku berinisial HF (48) ditangkap di lokasi kejadian sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat petugas tiba di tempat penambangan ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di aliran sungai.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Satu orang berhasil diamankan, sementara lainnya melarikan diri,” ujarnya, Selasa.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, karpet penampung emas, selang spiral dan karet, serta dulang kayu yang digunakan dalam proses penambangan.Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas PETI karena berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai.
“Keberadaan alat berat di aliran sungai sangat merusak ekosistem. Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal ini dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri.
Penelusuran juga dilakukan terhadap pemilik alat berat serta pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Editor : Veby Rikiyanto