Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota Disiapkan, Pemko Padang Perkuat Peran Adat
| 50 klik
Fadly menambahkan, regulasi itu diharapkan mampu menjaga nilai kearifan lokal Minangkabau sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman. Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Fauzi Bahar menilai harmonisasi hukum pidana adat penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Minangkabau. “Kita berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui penerapan hukum adat secara bijaksana,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda dari berbagai penyimpangan serta percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai imbauan Menteri ATR/BPN.(*)
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait